Salah satu contoh Rano Karno, Wagub Banten,
mengaku menerima Rp 1,25 miliar dari Yayah Rodiah, bendahara Atut Chosiyah. Hal
ini disampaikan Trimedya Panjaitan, Ketua DPP PDI Perjuangan. “Rano sudah
cerita detail bahwa dia terima,” kata Trimedya, seperti diberitakan tempo.co,
Jumat (4/4/2014). Trimedya menjelaskan, pemberian uang itu terkait posisi
Rano saat itu yang akan mendampingi Atut dalam Pemilukada Provinsi Banten. Dan
menurutnya, pemberian itu terjadi saat Rano masih menjadi Wakil Bupati
Tangerang periode 2008 – 2013. (nefosnews)
Begitu juga kasus Akil Muktar yang banyak menerima suap
atas Putusan MK terhadap beberapa calon gubernur/walikota/bupati di Indonesia. Secara
otomatis seharusnya putusan tersebut harus BATAL DEMI HUKUM karena didasari
adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam putusan tersebut.
Yang jadi pertanyaan masyarakat kemudian adalah
bagaimana dengan gubernur/walikota/bupati yang sudah dilantik dan sudah
berjalan masa bhaktinya??? Lain lagi dengan Banten yang jika Rano Karno pun
perlu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima uang
(gratifikasi) yang nilainya sangat besar, dana tersebut ia terima saat MASIH
MENJABAT SEBAGAI WAKIL BUPATI. Apakah akan dibuat pilkada kembali di Banten ???
KKN
selain merugikan negara, juga ternyata berdampak merusak tatanan kenegaraan
negeri kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar