Sabtu, 05 April 2014

KKN MENGACAUKAN TATANAN KENEGARAAN



Salah satu contoh Rano Karno, Wagub Banten, mengaku menerima Rp 1,25 miliar dari Yayah Rodiah, bendahara Atut Chosiyah. Hal ini disampaikan Trimedya Panjaitan, Ketua DPP PDI Perjuangan. “Rano sudah cerita detail bahwa dia terima,” kata Trimedya, seperti diberitakan tempo.co, Jumat (4/4/2014). Trimedya menjelaskan, pemberian uang itu terkait posisi Rano saat itu yang akan mendampingi Atut dalam Pemilukada Provinsi Banten. Dan menurutnya, pemberian itu terjadi saat Rano masih menjadi Wakil Bupati Tangerang periode 2008 – 2013. (nefosnews)
Begitu juga kasus Akil Muktar yang banyak menerima suap atas Putusan MK terhadap beberapa calon gubernur/walikota/bupati di Indonesia. Secara otomatis seharusnya putusan tersebut harus BATAL DEMI HUKUM karena didasari adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam putusan tersebut.
Yang jadi pertanyaan masyarakat kemudian adalah bagaimana dengan gubernur/walikota/bupati yang sudah dilantik dan sudah berjalan masa bhaktinya??? Lain lagi dengan Banten yang jika Rano Karno pun perlu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima uang (gratifikasi) yang nilainya sangat besar, dana tersebut ia terima saat MASIH MENJABAT SEBAGAI WAKIL BUPATI. Apakah akan dibuat pilkada kembali di Banten ???
KKN selain merugikan negara, juga ternyata berdampak merusak tatanan kenegaraan negeri kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar