Minggu, 30 Maret 2014

Pemerintah Abaikan Masyarakat, DIM RUU Penyiaran Pemerintah Diintervensi Industri



Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU penyiaran yang disusun oleh pemerintah sangat pro terhadap industri, bahkan dalam penyusunannya dapat disebut di “intervensi” oleh industri dan mengabaikan pertasipasi masyarakat.  Demikian yang disampaikan oleh Hery Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia.
Lebih lanjut Hery menyatakan bahwa, atas dasar ini layaklah kalau masyarakat meminta pemerintah menarik DIM RUU Penyiaran yang telah disusun oleh pemerintah karena tidak memberikan kepentingan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia. Kesimpulan ini berdasarkan informasi yang disampaikan oleh jajaran Kemenkominfo ketika bertemu dengan konsorsium masyarakat sipil untuk perlindungan anak dari zat adiktif.
Dalam pertemuan ini pihak Kemenkominfo menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan DIM RUU penyiaran, Kemenkominfo mengundang pihak Industri yaitu Industri Rokok, Industri Televisi dan Industri Periklanan (yang disebutkan saat itu) untuk memberikan masukan pada penyusunan DIM RUU Penyiaran.
Menurut Hery, kenapa hanya pihak industri saja yang diundang memberikan masukan tetapi pihak masyarakat tidak diundang untuk memberikan masukan. Sebegitu pentingkah pendapat industri bagi Kemkominfo tetapi pendapat dan peran serta  masyarakat diabaikan ?
Selain itu, kenapa Industri Rokok diundang untuk memberikan masukan padahal industri rokok tidak terkait penuh dalam RUU Penyiaran. Kalau hal-nya terkait iklan, banyak industri lain juga beriklan. Hal ini menjawab pertanyaan mengenai penghilangan frasa adiktif di pengaturan siaran iklan dalam Dim RUU Penyiaran.
Apakah penghilangan frasa adiktif ini untuk memastikan keberadaan iklan rokok didalam media penyiaran, karena didalam RUU ini rokok masih boleh beriklan padahal perkembangan hukum saat ini sudah menyatakan bahwa rokok adalah produk adiktif sehingga seyogyanya tidak boleh diklankan?
Penghilangan frasa adiktif ini mengingatkan kita pada tragedi penghilangan paksa Pasal adiktif dalam UU No.39 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang sempat mencengangkan publik di awal tahun 2010 yang lalu, dimana beberapa politisi sempat dilaporkan ke polisi atas penghilangan frasa ini, dan beberapa pejabat kementerian disinyalir etrlibat dalam penghilangan pasal ini.
Atas dasar informasi ini dapat disebut bahwa DIM RUU Penyiaran yang disusun oleh pemerintah telah di Intervensi oleh Industri karena dalam pembahasannya Industri diberikan ruang untuk menyampaikan apa maunya. Tetapi masyarakat harus terpontang panting untuk menyampaikan masukannya kepada pemerintah.
Permasalahan penyiaran seharusnya tidak hanya masalah “regulator” dan industri saja tetapi juga menjadi bagain dari permasalahan masyarakat. Karena masyarakatlah yang menjadi penerima dampak dari apa saja yang disiarkan oleh industri penyiaran. Sudah selayaknya masyarakat juga dilibatkan secara penuh terhadap proses penyusunan regulasi penyiaran. (Rinaldo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar