Sabtu, 05 April 2014

KKN MENGACAUKAN TATANAN KENEGARAAN



Salah satu contoh Rano Karno, Wagub Banten, mengaku menerima Rp 1,25 miliar dari Yayah Rodiah, bendahara Atut Chosiyah. Hal ini disampaikan Trimedya Panjaitan, Ketua DPP PDI Perjuangan. “Rano sudah cerita detail bahwa dia terima,” kata Trimedya, seperti diberitakan tempo.co, Jumat (4/4/2014). Trimedya menjelaskan, pemberian uang itu terkait posisi Rano saat itu yang akan mendampingi Atut dalam Pemilukada Provinsi Banten. Dan menurutnya, pemberian itu terjadi saat Rano masih menjadi Wakil Bupati Tangerang periode 2008 – 2013. (nefosnews)
Begitu juga kasus Akil Muktar yang banyak menerima suap atas Putusan MK terhadap beberapa calon gubernur/walikota/bupati di Indonesia. Secara otomatis seharusnya putusan tersebut harus BATAL DEMI HUKUM karena didasari adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam putusan tersebut.
Yang jadi pertanyaan masyarakat kemudian adalah bagaimana dengan gubernur/walikota/bupati yang sudah dilantik dan sudah berjalan masa bhaktinya??? Lain lagi dengan Banten yang jika Rano Karno pun perlu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima uang (gratifikasi) yang nilainya sangat besar, dana tersebut ia terima saat MASIH MENJABAT SEBAGAI WAKIL BUPATI. Apakah akan dibuat pilkada kembali di Banten ???
KKN selain merugikan negara, juga ternyata berdampak merusak tatanan kenegaraan negeri kita.

Minggu, 30 Maret 2014

Pemerintah Abaikan Masyarakat, DIM RUU Penyiaran Pemerintah Diintervensi Industri



Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU penyiaran yang disusun oleh pemerintah sangat pro terhadap industri, bahkan dalam penyusunannya dapat disebut di “intervensi” oleh industri dan mengabaikan pertasipasi masyarakat.  Demikian yang disampaikan oleh Hery Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia.
Lebih lanjut Hery menyatakan bahwa, atas dasar ini layaklah kalau masyarakat meminta pemerintah menarik DIM RUU Penyiaran yang telah disusun oleh pemerintah karena tidak memberikan kepentingan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia. Kesimpulan ini berdasarkan informasi yang disampaikan oleh jajaran Kemenkominfo ketika bertemu dengan konsorsium masyarakat sipil untuk perlindungan anak dari zat adiktif.
Dalam pertemuan ini pihak Kemenkominfo menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan DIM RUU penyiaran, Kemenkominfo mengundang pihak Industri yaitu Industri Rokok, Industri Televisi dan Industri Periklanan (yang disebutkan saat itu) untuk memberikan masukan pada penyusunan DIM RUU Penyiaran.
Menurut Hery, kenapa hanya pihak industri saja yang diundang memberikan masukan tetapi pihak masyarakat tidak diundang untuk memberikan masukan. Sebegitu pentingkah pendapat industri bagi Kemkominfo tetapi pendapat dan peran serta  masyarakat diabaikan ?
Selain itu, kenapa Industri Rokok diundang untuk memberikan masukan padahal industri rokok tidak terkait penuh dalam RUU Penyiaran. Kalau hal-nya terkait iklan, banyak industri lain juga beriklan. Hal ini menjawab pertanyaan mengenai penghilangan frasa adiktif di pengaturan siaran iklan dalam Dim RUU Penyiaran.
Apakah penghilangan frasa adiktif ini untuk memastikan keberadaan iklan rokok didalam media penyiaran, karena didalam RUU ini rokok masih boleh beriklan padahal perkembangan hukum saat ini sudah menyatakan bahwa rokok adalah produk adiktif sehingga seyogyanya tidak boleh diklankan?
Penghilangan frasa adiktif ini mengingatkan kita pada tragedi penghilangan paksa Pasal adiktif dalam UU No.39 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang sempat mencengangkan publik di awal tahun 2010 yang lalu, dimana beberapa politisi sempat dilaporkan ke polisi atas penghilangan frasa ini, dan beberapa pejabat kementerian disinyalir etrlibat dalam penghilangan pasal ini.
Atas dasar informasi ini dapat disebut bahwa DIM RUU Penyiaran yang disusun oleh pemerintah telah di Intervensi oleh Industri karena dalam pembahasannya Industri diberikan ruang untuk menyampaikan apa maunya. Tetapi masyarakat harus terpontang panting untuk menyampaikan masukannya kepada pemerintah.
Permasalahan penyiaran seharusnya tidak hanya masalah “regulator” dan industri saja tetapi juga menjadi bagain dari permasalahan masyarakat. Karena masyarakatlah yang menjadi penerima dampak dari apa saja yang disiarkan oleh industri penyiaran. Sudah selayaknya masyarakat juga dilibatkan secara penuh terhadap proses penyusunan regulasi penyiaran. (Rinaldo)

Kamis, 27 Maret 2014

DEWAN PERS SEMENA-MENA



Pernyataan sikap DEWAN PERS patut dipertanyakan terkait seorang jurnalis yang terlibat dalam pencalegkan. Hal ini agak sulit dilihat dari kasat mata niat dan maksud daripada kebijakan ini. Seharusnya siapa saja bisa jadi wartawan tidak dibatasi oleh apapun. wartawan itu adalah kontrol sosial, memberikan pendidikan/pencerahan, informatif yang bisa dilakukan oleh siapa saja (PERS BUKAN KAPITALIS MELAINKAN ADALAH JIWA AKTIVIS). DEWAN PERS sekarang sudah dibawa ke politik oleh SBY karena sudah merasa kalah publikasi oleh media. Padahal DEWAN PERS bisa mengintruksikan pembatasan terhadap setiap media dalam pemberitaan caleg/partai atau setiap media harus menampilkan caleg dari partai lain juga, secara teknis saja. Bukannya disuruh mundur.

APA SIH… SINAR PAGI “BARU” ITU ???



Nama media kami SINAR PAGI "Baru" layaknya PDI PERJUANGAN dengan hubungannya dengan PDI sebelumnya adalah perjuangan kami khususnya Bapak TUNGGAL SARAGIH, SH (beliau menolak menerima pesangon, dalam perjalanan karirnya beliau juga dipanggil oleh manajemen Sinar Pagi yang sudah dipegang oleh Bakrie Group PT Nusatama, tetapi 6 bulan kemudian memberhentikan diri karena tidak mau mencabut gugatan dan menghentikan perjuangan koperasi karyawan harian umum sinar pagi) ketika melawan pembelian SINAR PAGI dari Yayasan Pers El Horas yang di jual kepada Bakrie Group (1996). Badan Hukum Sinar Pagi “Baru” adalah Koperasi Karyawan Sinar Pagi yang mana koperasi berdasarkan akte notaris pendirian SINAR PAGI memiliki andil dalam sahamnya  40%, tetapi dana itu tidak ada diberikan kepada koperasi. Sepanjang perjalanan hukum hingga tahun 2001 nampaknya hukum belum berpihak kepada perjuangan kami, kasus ini hanya "peti es". kemudian kami membuat terbitan tandingan nama "baru" dibelakang SINAR PAGI sebagai bentuk perjuangan melawan SINAR PAGI terbitan Bakrie Group. saat itu hanya SINAR PAGI "Baru" dengan SINAR PAGI milik Bakrie yang ada. akan tetapi ternyata saat ini, nama SINAR PAGI banyak yang bermunculan... tetapi kami tetap menggunakan nama SINAR PAGI "Baru" dengan kelengkapan SIUP, TDP, NPWP, DOMISILI yang lengkap sesuai undang-undang yang berlaku dan terdaftar di DEWAN PERS sejak awal terbit tahun 2001.
Kami tidak mempermasalahkan masalah nama tersebut, sekarang bagaimana kita berjuang untuk membesarkan media masing-masing dan di terima oleh masyarakat. MAKA DENGAN INI KAMI SAMPAIKAN BAHWA SINAR PAGI "BARU" adalah SINAR PAGI "BARU" yang memiliki sejarah panjang atas nama tersebut. jika ada media lain yang mengatasnamakan SINAR PAGI yang silahkan saja, KAMI TETAP ADALAH SINAR PAGI "BARU".
Sepanjang tidak sama persis nama media, karena banyak yang menggunakan nama SINAR PAGI kami tetap memaknai hal tersebut sebagai “KEBEBASAN PERS” yang mana semua warga negara berhak untuk menerbitkan surat kabar.
-salam perjuangan-. Ttd REDAKSI.